Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi Perppu Corona Jokowi
Foto: Tempo

MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi Perppu Corona Jokowi



Berita Baru, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam amar putusan yang disiarkan melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6).

Uji materi Perppu 1/2020 diajukan oleh dua pemohon dan teregister dengan nomor perkara berbeda. Pemohon yang pertama yakni Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), KEMAKI, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020.

Adapun pemohon lain, diajukan oleh Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan para pemohon sudah kehilangan objek pengujian lantaran Perppu tersebut telah disahkan oleh Pemerintah dan disetujui DPR RI untuk menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Menimbang dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020. Maka Perppu 1/2020 sudah tidak ada lagi ada secara hukum, hal itu berakibat permohonan para pemohon untuk pengujian konstitusional telah kehilangan objek,” ungkap Hakim MK.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada persidangan uji materi yang digelar pada 20 Mei 2020 lalu. Saat itu, Majelis Hakim mengundang perwakilan pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan di persidangan.

Perwakilan Pemerintah dan DPR menyatakan Perppu tersebut sudah ditetapkan menjadi UU oleh Menteri Hukum dan HAM sejak 18 Mei 2020.

Atas darar itulah MK meyakini bahwa Perppu nomor 1 tahun 2020 telah menjadi Undang-Undang.

“Disebabkan permohonan para pemohon telah kehilangan objek maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain yang terkait dengan permohonan tidak pula dipertimbangkan,” tuturnya.

Majelis Hakim menjelaskan keputusan untuk tidak menerima permohonan pemohon telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diikuti oleh 9 Hakim MK pada Senin (15/6) lalu.

Diketahui, dalam salah satu gugatan yang berkas permohonan telah diunggah ke situs MK, Amien Rais dkk menilai Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK.

Kemudian juga, penggugat lain, yang berasal dari MAKI dkk meminta MK untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya.

MAKI dkk berpandangan pasal tersebut telah memberikan imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan. Pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan superbody dan bertentangan dengan UUD 1945 bila dibandingkan presiden saja yang tak kebal terhadap hukum.