Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi wa Innailaihi Rajiun
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: Willy Kurniawan)

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi wa Innailaihi Rajiun



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masa jabatan pimpinan KPK. 

Dengan demikian MK memutuskan masa jabatan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Diketahui permohonan itu diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Merespon putusan MK tersebut, Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku berduka. Ia beralasan karena putusan hadir pada saat kinerja KPK yang saat ini dinilai sudah mulai melemah

“Saya menjawab soal fenomena putusan ya, kalau soal itu jawabnya Innalillahi wa Innailaihi Raji’un,” kata Novel di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).

“Karena kita prihatin dengan kondisi KPK dan kemudian ada perpanjangan. Ketika bicara kondisi KPK yang lemah, jawaban saya adalah Innalillahi wa Innailaihi Rajiun,” jelasnya.

Kendati demikian, Novel meyakini dari perspektif hukum putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak akan berlaku pada era Firli Bahuri Cs.

Ia mengingatkan pengangkatan pimpinan KPK selalu dilakukan berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Presiden. Sementara dalam SK yang diteken oleh Presiden Jokowi sebelumnya, periode tugas Firli Bahuri Cs hanya terbatas sampai 2023 saja.

“Dari perspektif hukum melihat Putusan itu saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini. Karena Presiden ketika mengangkat pimpinan KPK dengan SK, dan SK itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023,” jelasnya.

Novel kemudian mencontohkan dengan kejadian saat Nurul Ghufron diangkat menjadi pimpinan KPK. Ia menyebut ketika itu, tidak diberlakukan UU yang baru melainkan masih menggunakan UU sebelumnya.

“Kurang lebih sama seperti Nurul Ghufron yang menjadi pimpinan KPK. Ketika ikut proses dia kan sudah mengikuti syarat-syarat administrasi, umurnya 40, tapi ketika menjelang kemudian proses itu ada pelantikan maka Nurul Ghufron tidak mengikut perubahan UU tapi mengikuti sesuatu hal yang sudah ada,” jelasnya.

Novel berharap ke depannya Lembaga Antirasuah itu dapat dipimpin oleh orang-orang yang berkelas sehingga bisa menunjukkan taringnya kembali sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

“Tentunya Panitia Seleksi (Pansel) telah disiapkan ya dan saya yakin mereka akan segera bekerja lah, semoga mendapat pimpinan yang baik agar kita tidak bersedih lagi,” pungkas Novel.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron terkait uji materi mengenai masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.

MK menyatakan gugatan tersebut telah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan daring, Kamis (25/5).

Empat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih tidak setuju masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

Dalam hal ini mereka mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari lima hakim konstitusi yang menyetujui masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun.