Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MK Pindahkan Kewenangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung
(Foto: Istimewa)

MK Pindahkan Kewenangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk memindahkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).

Pengumuman mengenai putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman, melalui siaran di kanal YouTube MK pada Kamis (25/5/2023).

Dalam penjelasannya, Anwar Usman menyatakan bahwa frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali dimaknai sebagai “Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.” Sehingga, Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 kemudian diubah menjadi, “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.”

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, terjadi perubahan dalam sistem peradilan di Indonesia berdasarkan perubahan UUD 1945 dan perubahan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, terutama terkait dengan pengadilan khusus dan hubungannya dengan lingkungan peradilan di bawah MA.

Sejak tahun 2004, ada empat lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus yang termasuk dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung.

MK berpendapat bahwa diperlukan adanya sistem “one roof” atau sistem satu atap dalam pengelolaan Pengadilan Pajak, terutama karena telah diakui bahwa Pengadilan Pajak merupakan bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, pengelolaan teknis yudisial maupun organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak seharusnya berada di bawah wewenang MA tanpa campur tangan lembaga lain.

Putusan ini berasal dari gugatan uji materi yang diajukan oleh seorang advokat spesialis perpajakan, Nurhidayat, terhadap Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Permohonan uji materi tersebut diajukan secara online dan offline pada tanggal 27 Februari 2023.