Mirza Ali Manshur: PHRI Tuban dan Pihak Kepolisian Sepakati Protokol Pencegahan COVID-19
Berita Baru, Tuban – Penyebaran corona virus disease 2019 atau COVID-19 telah memberikan dampak ke berbagai sektor, tidak terkecuali sektor usaha perhotelan maupun restoran. Sesuai anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai penularan, maka kebijakan physical distancing atau jaga jarak aman dan juga Diam Di Rumah juga harus dijalankan.
Merespon hal itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Tuban bersama dengan pihak Kepolisian Resort Tuban menggelar rapat koordinasi pencegahan COVID-19, pada Senin (6/4).
Hadir dalam rapat tersebut Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono, Ketua PHRI Tuban Mirza Ali Manshur, perwakilan rumah makan dan restoran, perwakilan ojek online dan anggota kepolisian lainnya.
Ketua PHRI Tuban Mirza Ali Manshur mengaku senang karena telah difasilitasi oleh pihak Polres Tuban untuk membahas dan menyepakati protokol pelayanan perhotelan, rumah makan dan restoran dalam rangka mencegah penularan COVID-19.
“Terima kasih pak Kasat Lantas Polres Tuban yang telah menginisiasi dan memfasilitasi kegiatan ini, semoga bermanfaat. Usaha harus tetap jalan, tetapi mencegah penularan COVID-19 juga tetap wajib dijalankan”. Jelas Mirza kepada Beritabaru.co.
Dalam rapat koordinasi tersebut telah dirumuskan tujuh butir kesepakatan yang akan dijalankan sebagai protokol pencegahan COVID-19 dalam pelayanan perhotelan, rumah makan, dan restoran di Kabupaten Tuban.
Pertama, semua karyawan rumah makan wajib menggunakan masker. Kedua, disarankan untuk mengukur suhu tubuh semua orang yang akan masuk ke rumah makan. Ketiga, penataan kursi makan untuk menerapkan standar physical distancing (jaga jarak antar kursi). Keempat, sesering mungkin membersihkan area rumah makan. Kelima, secepat mungkin membersihkan tempat makan setelah konsumen pulang, dengan menggunakan cairan pembersih pembunuh kuman (disinfektan). Keenam, memberikan edukasi kepada pelanggan untuk lebih baik menggunakan jasa delivery order (pesan antar) atau aplikasi online. Ketujuh, pelanggan boleh makan di rumah makan, dengan beberapa syarat.
“Boleh makan di tempat, tapi sayaratnya harus menjaga jarak antar pengunjung minimal 1,5 meter, cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah makan, serta tidak bergerombol atau berkerumun”. Terang Mirza.
Mirza menjelaskan bahwa dalam keadaan sulit karena wabah COVID-19 ini, semua pihak harus bersinergi dan bekerjasama, serta saling membantu. Ia menghimbau agar pelaku usaha bidang perhotel dan restoran atau rumah makan benar-benar mengutamakan keselamatan karyawannya dengan cara menerapkan protokol pencegahan virus secara ketat. COVID-19 harus dilawan bersama-sama.
“Semua harus bergerak melawan corona”. Tandasnya. [Hp]