Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri PPPA Sebut Angka Perempuan sebagai Tenaga Profesional di Aceh Capai 54,69 Persen
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang dalam webinar Kebijakan Seksual dan Aturan Hukum Pencegahan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual, Rabu (2/12).

Menteri PPPA Sebut Angka Perempuan sebagai Tenaga Profesional di Aceh Capai 54,69 Persen



Berita Baru, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebut, angka perempuan sebagai tenaga profesional di Aceh mencapai 54,69 persen. Angka ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian PPPA tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Bintang dalam Webinar Kebijakan dan Aturan Hukum Pencegahan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual yang diselenggarakan melalui Youtube INFID, Rabu, 2 November 2020.

“Angka perempuan sebagai tenaga profesional di aceh adalah 54,69 persen lebih tinggi dari Indonesia yaitu 47,02 persen,” kata Bintang.

Meskipun demikian, angka keterlibatan perempuan di parlemen Provinsi Aceh hanya sebesar 14,81 persen. Angka ini masih di bawah rata-rata nasional yaitu mencapai 20,52 persen.

Menurut Bintang, hal ini membuktikan bahwa dari sisi keahlian, perempuan Aceh sebenarnya mempunyai potensi yang luar biasa meski masih minim dari sisi keterwakilannya. 

Bintang berharap Aceh membutuhkan lebih banyak pemimpin perempuan di berbagai bidang untuk mendorong keterwakilan suara perempuan dalam pengambilan keputusan. “Sehingga kepentingan perempuan dapat menjadi prioritas dalam berbagai program pembangunan,” ujarnya.

Bintang mengatakan, pembangunan nasional ditujukan untuk mencapai kehidupan yang aman, nyaman dan sejahtera bagi setiap warga negara. Meskipun begitu, realita jurang ketidaksetaraan gender masih sangat dalam. 

Hal tersebut dikarenakan konstruksi sosial yang banyak dipengaruhi oleh budaya patriarki, sehingga perempuan berimbas lebih besar untuk termarjinalkan dalam pembangunan. Bahkan, perempuan telah menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, termasuk kekerasan seksual.

Bintang mengatakan, berbagai peraturan pun telah dikeluarkan untuk dapat melindungi semua pihak terutama perempuan dari kekerasan. “Seperti Undang-Undang tentang Penghapusan dalam kekerasan rumah tangga, Undang-Undang tentang pidana perdagangan orang serta Undang-Undang perlindunhan anak,” tandas Bintang.