Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri PPPA: Promosi Kawin Muda Melanggar Hukum
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga

Menteri PPPA: Promosi Kawin Muda Melanggar Hukum



Berita Baru, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menegaskan kawin muda yang dipromosikan pemberi jasa penyelenggara acara perkawinan secara daring telah melanggar dan bertentangan dengan hukum.

“Pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Promosi tersebut membuat geram Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan semua lembaga yang aktif bergerak dalam pelindungan anak,” kata Bintang dalam siaran persnya, Rabu (10/2).

Bintang menilai promosi kawin muda tersebut telah meresahkan pemerintah dan masyarakat luas karena dikhawatirkan bisa mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah adalah hal yang mudah.

“Promosi tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam upaya melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Menurutnya, pemberi jasa penyelenggara acara pernikahan tersebut harus ditindak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kepolisian RI agar dapat menyelidiki kasus tersebut.

“Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya seperti eksploitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak,” jelasnya.

Bintang juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu pelindungan anak. Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi.