Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri PPPA : Pengesahan RUU PKS Tidak Bisa Ditunda Lagi

Menteri PPPA : Pengesahan RUU PKS Tidak Bisa Ditunda Lagi



Berita Baru, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan pengesahan RUU PKS tidak dapat ditunda lagi. Hal tersebut dikarenakan kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat di berbagai daerah.

Hal tersebut disampaikan Bintang Puspayoga pada webinar dengan tema  “Memperkuat Sinergi Nahdliyin Mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Sosialisasi RUU PKS dan Konsolidasi Gerakan Badan/Lembaga Otonom NU)” yang diadakan oleh Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Kamis (14/01) lalu.

Bintang mengatakan, berdasarkan data pelaporan yang masuk dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) Kemen PPPA selama tahun 2020 tercatat 6.554 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban mencapai 6.620 korban.

“Pengesahan RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi, mengingat urgensinya yang sangat besar, karena kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban saja, tetapi juga berdampak pada pola pikir masyarakat secara luas. Kita juga harus bisa melindungi generasi selanjutnya dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar menghapuskan kekerasan seksual,” tegas Bintang dikutip dari rilis Kemen PPPA, Sabtu (16/1).

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU PKS mulai dari konsep, naskah akademik hingga tercapai kesepakatan dalam bentuk RUU memang sudah melalui proses yang sangat panjang.

“Maka dari itu, RUU PKS ini harus segera disahkan,” tegasnya.

Pengesahan RUU PKS  menurut Bintang juga merupakan bentuk komitmen dan perwujudan mandat dari Pancasila dan UUD 1945 serta bentuk keprihatinan yang tinggi terhadap jumlah perempuan korban kekerasan yang terus meningkat serta didorong oleh isu penghapusan kekerasan seksual yang terus bergulir di masyarakat.

“Disamping itu, RUU PKS ini diharapkan dapat mengisi celah kekosongan hukum mulai dari upaya pencegahan, hingga penanganan dan rehabilitasi yang berperspektif korban dan memberikan efek jera pada pelaku” tuturnya.

Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Advokasi Fatayat NU Wahidah Suaib mengingatkan kembali bahwa paska Juli 2020, saat RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas, protes publik sangat marak terutama protes yang disampaikan oleh kelompok-kelompok yang selama ini memang sangat intens mengawal RUU ini.

“Empat tahun (2016-2019) RUU PKS di DPR, jangankan pengesahan, definisi kekerasan seksual dan sistematika RUU PKS saja belum berhasil disepakati. Ini merupakan refleksi yang mesti menjadi evaluasi bersama agar hal tersebut tidak terjadi lagi pada DPR periode yang akan datang. Kami siap untuk mendukung agar RUU PKS masuk dalam Prolegnas 2021,”ungkap Wahidah.