Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan di kantornya (Foto : polkam.go.id)

Menko Polhukam : PP Karantina Wilayah Bukan Lockdown



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa peraturan pemerintah terkait karantina wilayah yang sedang dirumuskan saat ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Mahfud, karantian kewilayahan ialah berbeda dengan lockdown.

“Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama,” kata Mahfud seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Istilah karantina wilayah, menurut Mahfud ada dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 dan saat ini Peraturan Pemerintah yang tengah dipertimbangkan akan segera dibuat sebagai turunan dari Undang-Undang tersebut.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa karantina wilayah jika merujuk pada UU adalah pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan ditengah masyarakat.

“Istilah karantina adalah istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih ebagai kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Rencana pembuatan PP terkait karantina wilayah juga akan berdasarkan situasi di sejumlah daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang.

“Kebijakan tersebut sering disamakan begitu saja dengan lockdown. Padahal, yang terjadi di wilayah berbeda dengan lockdown yang dilakukan negara lain,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut yang membuat pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP agar Pemda tak membuat sendiri-sendiri.

“Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan,” jelasnya.