Menko Polhukam Minta Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Diproses Kembali
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali diproses.
“Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan, untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban,” kata Mahfud dalam siaran pers Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1) malam.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.
Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1). Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.
Mahfud menyebut pemerintah menghormati vonis Hakim PN Kota Bogor, yang menerima gugatan terhadap pencabutan SP3 oleh Polresta Bogor yang diajukan tiga dari empat tersangka pelaku kekerasan seksual.
“Rakor tadi menyatakan menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari tersangka pelaku bahwa SP3 yang pernah dicabut untuk mereka dinyatakan sah oleh hakim sehingga pencabutan yang dilakukan Polresta Bogor itu dianggap tidak sah, sedangkan yang sah adalah pengeluaran SP3-nya,” terang Mahfud.
Lebih lanjut, Mantan Ketua MK itu menyebutkan bahwa praperadilan tersebut belum memutus pokok atau substansi perkara. Sehingga, jika proses ini dilanjutkan kembali, maka tidak dapat dikatakan nebis in idem.
“Karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu belum pernah disidangkan. Itu untuk perkaranya,” ujar Mahfud.
Kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor, tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, dan mencabut laporan.
Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.
Kemenkopolhukam kemudian menggelar rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.
Hasil rapat tersebut berujung kepada keputusan Polresta Bogor mencabut SP3 kasus yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka.