Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menkeu Sebut Kenaikan Cukai Rokok Berdampak ke Inflasi 2023

Menkeu Sebut Kenaikan Cukai Rokok Berdampak ke Inflasi 2023



Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa langkah pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10% di tahun 2023 akan mempengaruhi kondisi inflasi. 

Menurutnya, pada tahun 2023 inflasi diperkirakan mencapai 3,6% dipengaruhi oleh melambatnya harga komoditas global secara umum.

“Dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi diperkirakan terbatas dan sudah terkelola dengan baik,” kat Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (12/12).

Dijelaskan, pemerintah sudah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 10% untuk tahun 2023 dan 2023 dengan pertimbangan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 dan untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja.

Adapun penyesuaian batasan minimum harga jual eceran dengan memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata–rata kenaikan tarif cukai di 2023 dan 2024.

“Untuk SKT yang merupakan labour intensif makin besar dan penggunaan bahan baku lokal paling besar kenaikannya hanya 5%. Karena keberpihakan terhadap tenaga kerja terutama untuk petani karena penggunaan bahan baku lokal makin besar,” tandas Sri Mulyani.

Lebih lanjut dikatakan, estimasi dampak dari usulan kebijakan cukai rokok tersebut adalah prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024. Indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan 12,35% di 2024.

Dampak terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar 0,10% sampai 0,20% dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar minus 0,01% sampai dengan minus 0,02%. Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau APBN 2023 sebesar Rp 232,58 triliun.

“Dampak dari inflasi dari kenaikan cukai ini dapat terkelola dengan baik dan tenaga kerja industri hasil tembakau tetap naik dari 152.000 ke 209.000,” kata Sri Mulyani.

Saran DPR

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyarankan agar langkah pemerintah menaikan tarif cukai rokok harus dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan Komisi XI DPR. 

Sebab menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok ini ditetapkan setelah penetapan APBN 2023 di bulan September 2022.

“Untuk menjaga kesetaraan dalam hak budgeting DPR agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Bagaimanapun dalam Undang-undang dijelaskan persetujuan dari Komisi XI DPR,” ucap Dolfie.

Dia menuturkan pembahasan kenaikan tarif cukai rokok menjadi tidak efektif ketika UU APBN sudah disahkan namun pemerintah baru menjalankan konsultasi ke DPR. 

Sebab DPR tidak bisa memberikan masukan lebih dalam. Dolfie mengharapkan agar hal ini tidak terjadi lagi di tahun berikutnya.

“Ketika Undang Undang sudah diketok konsultasi ini post factum, kami sebagai partai pendukung pemerintah gak bisa memberikan masukan. Tahun berikutnya jangan terulang lagi ini bukan yang pertama kali, tahun lalu juga terjadi seperti ini,” kata Dolfie.