Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pertumbuhan Ekonomi 2021
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Istimewa)

Menkeu : Pejabat Tidak Kebal Hukum dalam Perppu Corona



Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjelaskan bahwa pejabat negara tidak kebal hukum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19.

Meskipun, menurut Menkeu Sri Mulyani pejabat negara memang mendapat jaminan perlindungan hukum dari Perppu tersebut.

Menurut Sri Mulyani dalam Perppu yang saat ini menjadi undang-undang itu tidak memberikan imunitas absolut bagi pejabat negara. Menurutnya, aturan tersebut memberikan syarat tertentu bagi pejabat dalam menggunakan anggaran negara.

“Karena dalam ketentuan tersebut tetap diberikan prasyarat yaitu sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sri Mulyani dikutip dari CNN Indonesia.

Kekebalan hukum yang dimaksud adalah pada pasal 27 Perppu 1/2020, pada ayat (2) menyatakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan juga Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Efektivitas Pelaksanaan

Perlindungan tersebut, lanjut Sri Mulyani bertujuan memberikan efektivitas pelaksanaan Perppu 1/2020, sehingga dibutuhkan kepastian hukum dan keadilan kepada pelaksana.

Sri Mulyani mengatakan hal tersebut lazim diberikan kepada para pihak dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan pelaksanaan tugas dilakukan dengan tata kelola yang baik sesuai pasal 12 ayat (1) dalam Perppu 1/2020 dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengingatkan Perppu 1/2020 dibentuk untuk penanganan virus corona dan dampaknya dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Sebelumnya, DPR telah menyepakati Perppu 1/2020 menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5) lalu.