Menkeu Imbau Masyarakat Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2021
Berita Baru, Jakata – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh para wajib pajak perorangan atau individu untuk bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum berakhir pada 31 Maret 2021.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan, Senin, 8 Maret 2021.
“Kita semuanya tentu mengimbau kepada seluruh para wajib pajak perorangan atau individu untuk bisa melaksanakan kewajiban pembayaran pajak untuk tahun anggaran 2020 yang lalu dimana tenggat waktunya adalah pada bulan ini tanggal 31 Maret 2021,” kata Sri Mulyani dikutip kanal YouTube Ministry of Finance Republic of Indonesia, Senin (8/3/2021).
Sedangkan, tenggat waktu kewajiban korporasi atau badan usaha untuk melaporkan SPT adalah pada akhir April 2021. Sri Mulyani mengatakan, pelaporan SPT dapat dilakukan melalui SPT elektronik yang tidak harus datang ke kantor pajak.
“Sama seperti kita semua di Kementerian Keuangan, sebagian besar waktu kita tahun lalu adalah work from home namun, kita tetap kewajiban pembayaran pajaknya kita juga bisa sampaikan melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut, dari tahun ke tahun pihaknya mengetahui bahwa, penggunaan SPT elektronik ini akan meningkat apalagi di situasi pandemi Covid-19 dimana ruang gerak sangat dibatasi.
Ia berharap terutama kepada para wajib pajak perorangan agar dapat menggunakan SPT elektronik secara lebih banyak dan lebih awal. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya jump di akhir tenggat waktu.
“Saya berharap mungkin para pembayar pajak individual kalau bisa dilakukan pada minggu-minggu ini, sebelum terjadinya jumlah volume yang akan menggunakan SPT elektronik di dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya,” tandas Sri Mulyani.