Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cukai Rokok

Menkeu Berencana Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun 2020-2024



Berita Baru, Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau yang dikenal dengan cukai rokok pada beberapa tahun ke depannya. Kebijakan tersebut, diambila untuk mencapai target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia, utamanya pada bidang kesehatan.

Dilansir dari CNN, rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid itu berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020

Dalam aturan itu, Kemenkeu menetapkan peningkatan tarif cukai rokok sebagai salah satu arah kebijakan mengejar agenda pembangunan memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.

“Penyederhanaan struktur tarif cukai dan hasil tembakau. Peningkatan tarif cukai hasil tembakau,” terang Ani, Senin (6/7).

Selain untuk mengejar agenda pembangunan ekonomi, peningkatan tarif cukai rokok juga merupakan arah kebijakan untuk mengejar agenda pembangunan meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Khususnya di bidang kesehatan masyarakat.

“Arah kebijakan meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dilaksanakan dengan strategi peningkatan hasil cukai tembakau secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau,” katanya.

Bahkan, secara umum, Kementerian Keuangan juga akan mempercepat usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cukai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Urgensi RUU ini adalah untuk menegaskan paradigma cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi atau penggunaan objek tertentu.

“Berkaitan pula dalam hal administrasi cukai seperti sanksi administrasi lebih diutamakan daripada sanksi pidana dengan penerapan azas ultimum remedium, rekonstruksi konsep penerapan earmarking cukai,” jelasnya.

Selain itu, agar bisa membuat aturan cukai yang lebih dinamis dan penetapan yang lebih efektif guna memaksimalkan cukai sebagai penerimaan negara. Kendati begitu, belum ada elaborasi lebih rinci mengenai tarif dan target penerimaan cukai pada tahun-tahun ke depan.

Yang jelas, peningkatan akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 2020-2024. Selain cukai rokok, Ani rencananya juga akan menambah pungutan cukai baru bagi produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Rencananya pungutan cukai bakal menyasar produk makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak. Tetapi, belum ada rincian terkait rencana tersebut.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” pungkasnya.