Mendikbud Nadiem Makarim Dilaporkan ke Komnas HAM
Berita Baru, Jakarta — Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI), Nadiem Makarim, ke Komnas HAM dengan nomor agenda B2801.
“Mahasiswa menilai telah terjadi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim,” kata mahasiswa Unnes Franscollyn dalam keterangan tertulis, Senin, (3/08).
Franscollyn melaporkan Nadiem karena dinilai tidak responsif terhadap kondisi perekonomian di kala pandemi Covid-19. Menurutnya, hal tersebut terlihat dari kebijakan Mendikbud yang tetap mewajibkan mahasiswa membayar biaya kuliah secara penuh, sementara proses pembelajaran dilakukan secara virtual.
Sebelumnya, mahasiswa juga melakukan gugatan regulasi Uang Kuliah Tunggal ke Mahkamah Agung. Mahasiswa mengajukan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung.
“Jika situasinya pandemi dan perkuliahan dilakukan secara daring maka ada pembiayaan langsung dari Perguruan Tinggi seperti fasilitas air, penggunaan fasilitas gedung, fasilitas wifi dan sebagainya yang tidak diterima oleh mahasiswa namun tetap harus dibayarkan secara penuh,” ujar Franscollyn, Selasa (22/07).
Lebih lanjut, Franscollyn juga mengungkapkan bahwa Mendikbud diduga membiarkan perilaku represif yang acap kali dilakukan kampus kepada mahasiswa.
“Hal ini nampak dari telah dilayangkannya beberapa surat drop out dan skorsing oleh kampus kepada mahasiswa yang menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi,” ungkapnya.
Franscollyn mencontohkan kasus mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah.
“Kasus lain, Universitas Nasional yang memberikan sanksi akademik berupa drop out kepada tiga mahasiswa, skorsing kepada tiga mahasiswa dan peringatan keras kepada lima belas mahasiswa yang menuntut transparansi dan keringanan biaya kuliah,” ujar Franscollyn.
Meurut Franscollyn, aduan ke Komnas HAM adalah tindak lanjut dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan permohonan hak uji materi Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang pembiayaan kuliah di masa pandemi ke Mahkamah Agung pada Selasa, 22 Juli 2020.