Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendesa Sampaikan 3 Hal Tanggung Jawab Pengalokasian Dana Desa
Menteri Desa, PDTT, Abdul Halim Iskandar saat memberikan keterangan pers via teleconference (Foto:Setkab)

Mendesa Sampaikan 3 Hal Tanggung Jawab Pengalokasian Dana Desa



Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar menyampaikan hal yang menjadi tanggung jawab pengalokasian Dana Desa.

Menurut Menteri Halim, ada tiga hal dimaksud, yaitu yang pertama, dalam kondisi sekarang ini tentu untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan Virus Corona (Covid-19) di tingkat desa.

“Jadi semua ini skalanya skala desa,” ujar Menteri Halim.

Kedua, Lanjut Menteri Halim, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian, Karya Tunai Desa skalanya adalah desa dengan beberapa syarat, yaitu yang dilibatkan adalah para penganggur dari manapun asalnya, tapi domisilinya di desa itu. Kemudian setengah penganggur dan kelompok miskin lainnya, termasuk kelompok marginal.

“Sekali lagi syaratnya harus ada di wilayah desa itu, karena tiap-tiap desa harus ada Program Padat karya Tunai Desa ini. Sehingga masing-masing akan berputar duit itu di desa,” imbuh Menteri PDTT.

Selain itu, Padat Karya Tunai Desa dengan menggunakan Dana Desa diupayakan semaksimal mungkin nilai upah lebih besar daripada nilai bahan, karena targetnya adalah keterlibatan sebanyak mungkin warga miskin, penganggur, atau setengah penganggur.

Dalam pelaksanaannya, Padat Karya Tunai diupayakan pemberian upahnya setiap hari, diupayakan semaksimal mungkin setiap hari. Kalau terpaksa tidak bisa, menurut Menteri PDTT, tiga hari sekali atau maksimal tujuh hari sekali, seminggu sekali.

“Supaya sebagaimana disampaikan oleh Pak Menko perekonomian tadi, menopang/meningkatkan daya beli warga desa dan ini tentu akan memberikan daya tahan ekonomi,” katanya.

Ketiga, Menteri Halim menuturkan alokasi Dana Desa sebagaimana arahan yang baru disampaikan Presiden adalah untuk kepentingan bansos, jadi sasaran bansos ini adalah mereka yang sama sekali belum mendapatkan manfaat.

Oleh sebab itu, menurut Menteri PDTT, Dana Desa juga untuk kali ini digunakan untuk kepentingan bansos dengan sasaran yang belum menerima PKH, belum menerima bantuan pangan non-tunai (BNPT), serta bantuan-bantuan lain dari kebijakan APBN.

“Dengan demikian, maka kebijakan ini akan menutup seluruh celah sehingga tidak ada satupun warga kita di manapun dia berada tidak mendapatkan manfaat dari kebijakan pemerintah. Ini yang menjadi arahan Bapak Presiden,” pungkasnya.