Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendes Sepakat Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar (Foto: Dok. Kemendes PDTT)

Mendes Sepakat Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun



Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung tuntutan Kepada Desa untuk memperpanjang masa jabatannya menjadi 9 tahun dan maksimal dua kali di pilih.

“Bulan Mei tahun lalu saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para pakar di UGM, agar mendapatkan kajian secara akademis sehingga sesuai antara permasalahan dengan solusi,” kata Halim dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (18/1/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim itu, pihaknya telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

“Penambahan masa jabatan diusulkan karena selama ini kepala desa dinilai kurang efektif lantaran sibuk menyelesaikan konflik yang selalu muncul usai pemilihan kepala desa,” tuturnya.

Ia menilai dinamika Pilkades punya implikasi ketegangan yang lebih di tingkat desa ketimbang Pilkada atau Pilpres.

Halim juga menyebut penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun. Begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun.

“Sehingga membutuhkan waktu cukup lama, lebih dari satu sampai dua tahun untuk meredakan ketegangan itu. Di sisi lain, suasana kompetisi sudah mulai terasa lagi sejak satu sampai dua tahun sebelum perhelatan Pilkades berikutnya,” kata Halim.

“Total masa jabatan sembilan tahun dengan dua periode sama persis dengan total masa jabatan enam tahun tiga periode, sama-sama 18 tahun, tetapi suasana kondusif masyarakat desa jauh lebih terjaga,” tambahnya.

Harapannya, penambahan masa jabatan Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades. Namun, mereka juga tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun alias hanya dua periode.

“Perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun tapi dia periode sehingga total 18 tahun adalah salah satu solusi agar jeda dinamika kompetisi Pilkades lebih lama, dan ini diharapkan akan menjadikan warga masyarakat desa lebih kondusif,” kata dia.

Sementara itu, Halim meminta masyarakat desa tidak perlu khawatir berkurangnya porsi demokrasi pada gagasan periode sembilan tahun itu.

Terlebih, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya mekanisme perwakilan warga desa bisa memilih kepala desa baru yang pejabat sebelumnya berhenti di tengah jalan.

“Apakah hal itu tidak mengurangi porsi berdemokrasi di tingkat desa yang sembilan tahun sekali, padahal dalam perjalanannya Kades bisa berhenti di tengah mas jabatan karena mengundurkan diri atau karena tersangkut masalah hukum yang berdampak pada pemberhentian? Jawabannya tidak. Karena Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan pengisian antar waktu tidak lagi dengan cara ditunjuk bupati/walikota tetapi melalui pemilihan oleh perwakilan warga,” kata dia.

UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.