Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendes: Revisi UU Desa Untuk Perjelas Status Perangkat Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar,didampingi Kepala BPSDM Lutfiyah Nurlaela membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Honorarium TPP TA 2023.Kota Bintan,Rabu (1/2). (Foto: Kemendes PDTT)

Mendes: Revisi UU Desa Untuk Perjelas Status Perangkat Desa



Berita Baru, Bintan – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan kebutuhan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014, salah satunya adalah untuk memperjelas status perangkat desa

Kepastian hukum tersebut akan mempertegas status kerja, pola kerja hingga fasilitas jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan perangkat desa.

“Supaya regulasi terkait dengan desa itu ada ketegasan dan kepastian hukum, revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini  saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Honorarium TPP di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (1/2).

Dalam beberapa kesempatan saat kunjungan ke desa, Gus Halim mengaku sering mendapat keluhan dari perangkat desa karena selama ini belum memiliki status yang pasti. 

“Memang statusnya perangkat desa tidak jelas, ASN tidak, PPPK juga tidak. Ini yang normatifnya,” kata Gus Halim

Tak jarang juga para perangkat desa mengadu soal kesejahteraan karena sering terlambat gaji hingga 3-6 bulan, pola kerja dengan kades, bahkan ada yang cemburu dengan pendamping desa karena dinilai selalu mendapat perhatian lebih dari Kemendes PDTT.

Gus Halim hanya bisa mengingatkan agar pendamping desa dan perangkat desa tetap akur dan menjalin komunikasi yang konstruktif, karena nasibnya sama, sama-sama tidak memiliki kepastian status kerja.

“Memang tidak salah kalimat itu, setelah kita melihat ternyata perangkat desa selama ini tidak jelas, padahal pendamping desa juga belum jelas statusnya. Sama sebenarnya,” imbuh Gus Halim.

Oleh sebab itu, menurut Gus Halim dalam rangka menyelesaikan segala persoalan tersebut dipandang perlu adanya revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menunjang kemajuan desa yang sudah sedemikian pesat.