Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendes PDTT: Setiap Desa Hanya Boleh Memiliki Satu BUM Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Dok. Humas Kemendes)

Mendes PDTT: Setiap Desa Hanya Boleh Memiliki Satu BUM Desa



Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa setiap desa hanya boleh memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). 

Ketentuan ini juga berlaku bagi desa yang badan usahanya vakum atau tidak aktif. Jika memang BUM Desa-nya vakum, menurutnya, Kepala Desa hanya perlu mengaktifkan lagi  tanpa melakukan pembentukan ulang. 

“BUM Desa itu untuk satuan desa. Nah setiap desa hanya boleh mendirikan satu BUM Desa. Itu bedanya sama BUMD. BUM Desa tidak bisa dibubarkan dalam tanda kutip,” kata Mendes Halim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2).

“Paling misalnya vakum nanti dihidupkan lagi supaya tidak ada alasan mendirikan BUM Desa baru. Harus menghidupkan BUM Desa yang vakum. Sehingga bisa dikatakan tidak ada jumlah BUM Desa melebihi jumlah desa,” lanjutnya.

Sebaliknya, Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menuturkan, kalau memang potensi ekonominya besar, dipersilahkan desa dan BUM Desa untuk mengembangkan unit usaha. Sebab unit usaha BUM Desa bisa lebih dari satu. 

“Dengan demikian, pendirian BUM Desa tidak bergantung pada kepentingan pihak-pihak tertentu,” terangnya.

Menurut Gus Halim, hal tersebut berbanding terbalik dengan BUM Desa bersama yang diizinkan dalam jumlah tak terbatas melalui kerjasama antar desa hingga lintas provinsi. 

Namun, kerjasama antar desa dalam BUM Desa Bersama harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional serta sesuai kebutuhan dan potensi antar desa yang saling melengkapi satu sama lain. 

“Dengan demikian, meluasnya kerja sama setiap desa diharapkan dapat mempercepat pemenuhan seluruh kebutuhan desa,” terangnya.

Gus Halim juga mengungkapkan bahwa BUM Desa adalah ujung tombak penting dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa. Oleh sebab itu, Ia menargetkan pada tahun 2025 sudah berdiri 68.304 BUM Desa dan pada tahun 2028 setiap desa mempunyai BUM Desa.

Dengan harapan semakin menunjang perekonomian desa,  Kemendes PDTT terus mendampingi dan mendukung distribusi hingga pemasaran produk-produk BUM Desa hingga ke luar negeri.

“Kalau desa didampingi secara serius maka levelnya bisa sampai luar negeri. Termasuk ekspor kita terus konsolidasi dengan pihak terkait karena banyak potensi daerah level desa yang bisa jadi komoditas ekspor,” terang Gus Halim.

“Kita sedang siapkan BUM Desa Bersama di Singosari, mau ekspor anggrek. Kenapa ekspor anggrek? Jadi saya berkali-kali ketemu dengan Perhimpunan Anggrek Indonesia (PAI) selalu mengeluh betapa besarnya permintaan anggrek tapi kita enggak bisa penuhi karena terhambat syarat ekspor yang sulit. Bagaimana kalau ini dimediasi BUM Desa,” tandasnya.