Mendagri Sebut 57 Daerah Mampu Biayai Tambahan Anggaran Pilkada 2020
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pemeriksaan terhadap penambahan anggaran Pilkada 2020, untuk protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Hasilnya, dari 129 daerah sudah melaporkan keuangan daerah, dan 57 daerah menyatakan mampu membiayai tambahan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“57 daerah menyatakan mereka mampu untuk membiayai dari APBD-nya, mampu membiayai tambahan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah masing-masing,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).
Sementara, 72 daerah dari 129 daerah itu, ruang fiskalnya memang sulit meminta bantuan tambahan anggaran dari APBD.
Sedangkan, 141 daerah sampai saat ini belum melaporkan kondisi keuangan daerahnya.
Anggaran ini di luar dana pilkada yang telah disepakati melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Tito juga meminta pemerintah daerah segera mencairkan dana pilkada sesuai adendum NPHD.
Dengan demikian, penyelenggara pemilu dapat melaksanakan tahapan pilkada pada 15 Juni 2020.
Hal ini perlu dilakukan menjelang pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
“Kita harapakan agar sebelum tanggal 15Juni, KPU dan Bawaslu memiliki anggaran untuk melaksanakan tahapan lanjutan yang akan dimulai tanggal 15 Juni sambil untuk penambahan anggaran-anggaran yang lain dimintakan kepada APBD melalui addendum NPHD,” ujarnya.
Ia juga memaparkan, realisasi anggaran masing-masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk menggenjot realisasi tersebut lewat NPHD yang telah disepakati.
Tito menyebutkan, setiap provinsi yang menggelar pilkada, sebanyak 42 persen telah merealisasi anggarannya. Sedangkan, kabupaten/kota sudah merealisasi sebanyk 41,68 persen.
Dengan demikian, rata-rata sudah 41 persen yang terealisasi, masih kurang 50 persen yang belum terealisasi.
“Kami sudah sampaikan bahwa sebelum tanggal 15 Juni agar daerah-daerah segera untuk mencairkan anggaran sesuai dengan NPHD, yang masih belum teralisasi direalisasikan, sambil duduk bersama dengan KPU daerah dan Bawaslu daerah untuk menghitung penambahan sekaligus efisiensi mata program kerja anggran dari KPU dan Bawaslu,” urainya.
Kemendagri juga memastikan agar anggaran penyelenggara Pemilu tidak ikut dipotong.
Hal ini berkenaan dengan realisasi anggaran kementerian/lembaga karena urgensinya untuk kesuksesan Pilkada di tengah pendemi Covid-19.
“Kami sudah sampaikan surat juga kepada Menkeu agar anggarannya tidak dipotong, berkaitan dengan kebijakan rasionalisasi K/L, demikian juga untuk Bawaslu, demikian juga untuk DKPP,” pungkasnya..
Sebelumnya Tim Ahli Kemendagri Muhammad Rullyandi, mengatakan, pilkada 2020 akan mengedepankan prinsip demokratis.
Tujuannya agar stabilitas pemerintahan daerah serta keberlanjutan demokrasi dapat tercapai.
“Hal tersebut dilakukan dengan menekankan tingkat partisipasi pemilih, jaminan keselamatan kesehatan, dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat dan memadai,” kata Rullyandi.
Menurutnya, pelaksanaan pilkada secara khusus ini untuk menjaga citra dan martabat negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang baik di hadapan dunia internasional.
“Penyelenggaraan pilkada ini dengan mengingat adanya perbandingan beberapa negara di dunia, telah berhasil menyelenggarakan pemilihan umum saat puncak pandemik Covid-19 berlangsung seperti di Korea Selatan, Jerman, Afrika, maupun di Prancis,” ujarnya.
Rullyandi menuturkan, kehendak suara rakyat dengan mayoritas suara terbanyak adalah proses konstitusional pengisian jabatan kepala daerah sebagai pemimpin yang dikehendaki oleh konstitusi.
“Setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya sebagai pemenuhan hak politik,” katanya.
KPU akan menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember di 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten. (*)