Mendag Musnahkan Komoditi Impor Ilegal Senilai Rp9,33 Miliar
Berita Baru, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan sebanyak 11 jenis komoditi impor ilegal dengan total nilai pabean mencapai Rp9,33 miliar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (28/3/2024).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024.
“Kita memang konsen ya agar melindungi pertama melindungi konsumen [agar] tidak dirugikan barang-barang yang tidak tepat tidak memenuhi syarat, kemudian yang kedua tentu melindungi industri dalam negeri,” ujar Zulkifli Hasan pada Kamis (28/3/2024).
Dijelaskan bahwa 11 komoditi tersebut termasuk dalam kategori yang tidak memiliki laporan surveyor, tidak memiliki persetujuan impor, dan tidak memiliki nomor pendaftaran barang. Komoditi tersebut antara lain produk tertentu asal Thailand, bubuk cabai dan pasta cabai asal China, bubuk coklat asal Malaysia, kecap asal Singapura, dan saus sambal asal Thailand.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari regulasi Permendag No. 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melewati Kawasan Pabean.
“Tidak ada maaf bagi pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan ilegal. Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi. Terhadap barang kita musnahkan. Kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya,” ujarnya.