Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, 6 Kapal Malaysia Diledakkan
(Foto: ANTARA)

Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, 6 Kapal Malaysia Diledakkan



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung RI meledakkan enam kapal ikan asing berbendera Malaysia terkait dengan aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.

“Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegas Plt. Direktur Jenderal  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar dalam siaran persnya, Jumat (19/3).

Penenggelaman kapal di Belawan, Sumatera Utara tersebut, menurutnya adalah upaya dari aparat penegak hukum Indonesia untuk dapat memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di Laut Indonesia.

“Sikap tegas KKP dan kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing dari Menteri KKP Trenggono yang meminta agar aparat bersikap tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan,” kata Antam

Kegiatan penenggelaman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan sebagai eksekutor.

Antam menjelaskan bahwa keenam kapal yang ditenggelamkan adalah KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA 9595, KM PKFB 1845, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227.

Keenam kapal tersebut ditangkap tahun 2020 karena melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571 Selat Malaka.

“Seluruh kapal tersebut ditangkap pada tahun 2020 dan telah diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang memimpin langsung pelaksanaan eksekusi tersebut, Ikeu Bachtiar menyampaikan bahwa eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.

Bachtiar mengutarakan harapannya agar dengan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.

“Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia,” tegas Ikeu.