Mencari Solusi Penyerapan DBH-DR di Tengah Wabah COVID-19
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah pusat sejak tahun 2014 sampai 2019 telah memungut Dana Reboisasi sebesar Rp11 triliun, dan telah dibagihasilkan ke daerah dalam bentuk DBH-DR mencapai sekitar 4 triliun rupiah.
Hingga tahun 2019, DBH-DR yang diterima secara kumulatif oleh pemerintah Kabupaten, Kota dan Provinsi Kalimantan Tengah mencapai sekitar Rp1,23 triliun. Jumlah ini terdiri dari sisa DBH-DR kabupaten/kota sebesar Rp560 miliar dan DBH-DR bagi provinsi sebesar Rp679 miliar.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020, rencana penggunaan DBH-DR dialokasikan sebesar Rp100 miliar pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kehutanan.
Merebaknya pandemi COVID-19 ternyata mempengaruhi kinerja penyerapan anggaran yang bersumber dari DBH-DR di Provinsi Kalimantan Tengah pada triwulan pertama tahun 2020.
Kegiatan-kegiatan utama seperti rahabilitasi hutan dan lahan (RHL), pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Dalkarhutla), perlindungan dan pengamanan hutan, serta pemberdayaan masyarakat untuk percepatan perhutanan sosial juga belum dalam dijalankan secara optimal.
Berbagai permasalahan tersebut dibahas dalam Diskusi Online bertajuk “Tantangan Penyerapan DBH DR di Tengah Pandemi COVID-19”. Diskusi ini diselenggarakan oleh USAID Lestari bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (9/4) dari jam 10.00 WIB.
Diskusi itu dipandu oleh Prasetyo Ibnu – USAID Lestari, dengan menghadirkan beberapa narasumber yaitu Hadi Prayitno – Specialist Budget Policy, Fatkhurohman – Analis Kebijakan, Ansar – Dinas Kehutanan Kalteng, Kristianto – Kepala UPTD KPH XVII Kalteng, dan Rudi Candra Utama – Kepala KPH V Kalteng.
Tantangan Bersama
Merebaknya COVID-19 di Indonesia telah memberikan implikasi terhadap perubahan cara kerja, perilaku hidup, serta mempengaruhi kinerja pelaksanaan layanan oleh lembaga pemerintahan dari tingkat pusat, daerah sampai desa.
Hal itu juga mempengaruhi realisasi program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan – Dana Reboisasi atau yang lebih dikenal dengan DBH-DR tahun 2020 di seluruh Indonesia.
Hadi Prayitno mengatakan, setidaknya terdapat tiga tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menggunakan DBH-DR tahun 2020 tersebut. Pertama, status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona masih berlaku sampai 29 Mei 2020. Kedua, protokol physical distancing harus dijalankan dalam pelaksanaan kegiatan. Ketiga, potensi slow-down pelaksanaan kegiatan paling cepat akan berlaku sampai Juni 2020.
“Selama masa darurat, protokol physical distancing dan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat corona harus dijalankan. Volume orang yang terlibat dan durasi waktu pasti akan lebih sedikit. Maka, slow-down pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran pasti akan terjadi paling cepat sampai Juni 2020”. Terangnya.
Fatkhurohman juga mengingatkan, bahwa wabah COVID-19 dapat dikategorikan sebagai suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Dampak dari kejadian tersebut dapat menimbulkan keadaan kahar atau force majeur.
“Ketika sudah force majeure, maka implikasinya adalah suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya”. Jelasnya.
Menurutnya penanganan kebakaran kawasan hutan dan lahan relatif lebih mudah diprediksi ruang dan waktu kejadiannya dibandingkan dengan bencana alam.
Kepala UPTD KPH XVII Kristianto menggarisbawahi bahwa dampak COVID-19 tidak mungkin dapat dihindari. Perlambatan kinerja penyerapan anggaran yang bersumber dari DBH-DR juga tidak dapat dielakkan karena situasi tidak normal seperti sediakala.
“Dalam keadaan normal saja, penggunaan anggaran dari DBH-DR masih penuh tantangan. Apalagi dalam keadaan COVID-19 ini, dimana kita juga harus mematuhi SE Gubernur”. Ujarnya.
Jalan Keluar
Kepala Sub-Bagian program Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Anshar, mengaku akan terus berupaya untuk mencari strategi dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DBH-DR khususnya, dan kegiatan pembangunan kehutanan pada umumnya.
“Anggaran kehutanan tidak termasuk dalam objek realokasi untuk penanganan COVID-19. Jadi harus tetap dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Tetapi status darurat akibat COVID-19 ini harus dicarikan cara untuk penyesuaian”. Jelasnya.
Menurutnya, Dinas Kehutanan sedang mengupayakan sebuah pola kerja yang tidak bertentangan dengan protokol pencegahan COVID-19. Dari berbagai kegiatan yang telah direncanakan, akan didahulukan pelaksanaan yang terkait perencanaan dan pengadaan.
“Kegiatan perencanaan dan pengadaan tidak akan menimbulkan kerumunan, sehingga dapat dipercepat. Pengadaan di sini juga sebagian besar untuk sarana dan prasarana pengendalian Karhutla, jadi harus sudah tersedia sebelum masuk siklus kebakaran”. Ulasnya.
Selain strategi penggunaan DBH-DR pada tahun 2020, Anshar juga menjelaskan bahwa Dinas Kehutanan telah menyiapkan skema perencanaan dan skenario kegiatan tahun 2021.
“Sambil mencari solusi pelaksanaan 2020, rencana 2021 juga sudah kita upayakan agar selaras dengan Permendagri 90/2019. Setidaknya ada tambahan pola penyerapan yaitu dengan memberikan tugas perbantuan kepada kabupaten/kota yang sesuai dengan kriteria. Selain itu juga untuk memperkuat operasionalisasi KPH”. Ujarnya.
Anshar juga menilai kalau kegiatan lain seperti perlindungan dan pengamanan hutan, pemberdayaan masyarakat, RHL juga tetap bisa direalisasikan, meskipun waktu pelaksanaannya ada kemunduran dari rencana yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan itu, Rudi Candra Utama, Kepala UPTD KPH mengusulkan agar pelaksanaan kegiatan tahun 2020 yang dikelola langsung KPH tetap dilanjutkan. Opsi-opsi alternatif menurutnya harus dirumuskan untuk mempermudah.
“Meskipun sedang wabah COVID-19, kegiatan pengamanan dan patrol sebenarnya masih bisa dilaksanakan oleh KPH. Kami tinggal menunggu arahan Dinas Kehutanan saja”. Katanya.
Mendukung hal itu, Hadi Prayitno mengutarakan bahwa salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dalam bentuk penyusunan protokol pelaksanaan kegiatan yang tidak bertentangan dengan protokol pencegahan COVID-19.
“Dinas Kehutanan harus dapat menyusun protokol khusus sebagai acuan bagi bidang maupun KPH dalam melaksanakan setiap kegiatan. Prinsipnya, kegiatan harus mentaati protokol physical distancing, bisa dengan cara mengurangi tim atau cara kerja dimodifikasi agar tetap berjarak”. Tandasnya.
Ia juga mengusulkan agar belanja pengendalian Karhutla yang memiliki alokasi terbesar harus diupayakan penyerapannya secara optimal. Karena hal itu akan berpengaruh untuk mencegah terjadinya Karhutla, dan juga akan berkontribusi terhadap rasio penyerapan yang signifikan. [Hp]