Menaker Ida Tegaskan THR Keagamaan Harus Dibayar Penuh
Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan harus dibayarkan secara penuh.
Hal tersebut disampaikan Ida saat hadir dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang diselenggarakan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) dengan tema seputar THR Keagamaan 2021 pada Senin (27/4).
“Saya tekankan tadi THR Keagamaan harus dibayar penuh dan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi,” tegas Ida dalam keterangan tertulisnya melalui akun Instagram pribadinya.
Ida juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah menggalakkan pembentukan Posko THR di setiap daerah dengan melibatkan organisasi buruh dan pengusaha guna memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.
“Saya katakan tadi keseriusan pemerintah terlihat dengan digalakkannya pembentukan Posko THR, dan dilibatkannya Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR. Hal itu bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik,” tegas Ida.
“Saya kembali tegaskan kepada para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha. Penerapan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai besaran dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.