Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, jumpa pers terkait proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. (Foto: M KHolil Ramli/Beritabaru.co)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, jumpa pers terkait proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. (Foto: M KHolil Ramli/Beritabaru.co)

Menaker Ida Klaim Perppu Cipta Kerja Lindungi Buruh



Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Selain itu, Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 itu dapat memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha. Pada dasarnya, Perppu ini merupakan turunan dari regulasi sebelumnya, yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh,” kata Menaker Ida, dalam keterangan resmi, Rabu (4/1).

Menurut Ida, terdapat lima substansi dari Perppu ini sehingga ia nilai dapat melindungi buruh di tengah tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu ini jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” jelasnya.

Kedua, terkait dengan penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum yang dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

“Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih,” tutur Menteri Ida.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” sambung Menaker Ida.