Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menaker Harap Kepala Daerah Dorong Perusahan Taati Prokes dan PPKM di Tempat Kerja

Menaker Harap Kepala Daerah Dorong Perusahan Taati Prokes dan PPKM di Tempat Kerja



Berita Baru, Jakarta – Menaker Ida Fauziyah mengatakan, kondisi penyebaran Covid-19 semakin membahayakan kesehatan bahkan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat Indoneisa. Sehingga pemerintah mengambil langkah pemberlakuan PPKM Mikro dan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

“Oleh karenanya, pagi ini saya melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Disnaker se-Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengenai PPKM Darurat serta antisipasi dampaknya terhadap bidang ketenagakerjaan,” tulis Menaker Ida dalam akun Instagram pribadinya, Jumat (9/7).

Sejalan dengan itu, Ida juga menyampaikan bahwa Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Surat Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Daerah agar menghimbau pelaku usaha di wilayahnya. Utamanya mengenai Penerapan Prokes ditempat kerja dan mematuhi ketentuan PPKM Darurat,” terangnya.

Menurut Menaker Ida, selain itu ada 5 catatan yang perlu menjadi perhatian bersama dalam mentaati ketentuan PPKM Darurat. “Pertama, Pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, Pembatasan kegiatan di sektor non esensial, esensial dan kritikal,” tutur Ida.

Adapun yang ketiga, lanjutnya, mengenai Potensi Permasalahan Upah dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Keempat, Refocussing Peran Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan. Kelima, Layanan Masyarakat di Bidang Ketenagakerjaan,” tegas Menaker Ida Fauziyah.