Menag Yaqut akan Perketat Izin Boarding School
Berita Baru, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya akan mengetatkan izin pendirian boarding school atau sekolah berbasis asrama, atau sejenisnya. Hal itu dilakukan dilakukan agar mudah terpantau dengan baik.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan belasan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan guru sekaligus pengasuh Yayasan Madani Boarding School di Bandung, Jawa Barat benar-benar jadi perhatian publik. Bahkan hingga skala nasional.
“Kami akan perbaiki mekanisme izin operasional ‘boarding school’ dan sejenisnya,” ujar Menteri Yaqut Cholil Qoumas di Cirebon, Selasa (14/12).
Menag Yaqut mengatakan, perizinan atau rekomendasi dari Kemenag saat ini tidak boleh hanya berupa kertas saja tanpa disertai verifikasi langsung ke lapangan.
Verifikasi tersebut lanjut Menag Yaqut bertujuan untuk mengetahui secara langsung aktivitas yang ada di dalam boarding school maupun semacamnya barulah setelah itu rekomendasi bisa dikeluarkan.
“Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas, harus datang lihat, dan saksikan kemudian baru keluar izin,” tuturnya.
Ia mengatakan terkuaknya kasus seksual di lembaga pendidikan di Bandung, menjadi salah satu alasan kenapa perizinan perlu diperketat kembali, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Menag Yaqut tidak memungkiri bahwa kejadian kekerasan seksual bukan hanya terjadi di Bandung saja, namun kasus tersebut merupakan penemuan awal.
“Apa yang kita khawatirkan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang belakangan ini kita dapati di ‘boarding school’ itu, itu hanya puncak gunung es kita mau selesaikan ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kasus serupa,” katanya.