Menag Klaim Masa Tunggu Haji Indonesia Lebih Singkat Dibanding Malaysia
Berita Baru, Jakarta – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan perbandingan masa tunggu jemaah haji antara Indonesia dan Malaysia. Dalam acara Rapat Kerja (Raker) sekaligus peringatan Milad ke-6 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Yaqut menyatakan bahwa rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia adalah 26 tahun, sementara di Malaysia bisa mencapai 140 tahun.
Dalam paparannya, Yaqut menyebut jumlah dana haji yang dikelola oleh BPKH saat ini mencapai Rp 165 triliun, yang terkait dengan 5 juta jemaah haji Indonesia. Menurutnya, dana haji selalu menjadi perbincangan menarik.
“Dana haji memang selalu menarik dibicarakan, jumlah dananyanya besar Rp 165,015 triliun, menurut BPKH pada 30 Nov 2023 ini terkait 5.251.454 jemaah haji, besar sekali,” kata Yaqut.
Yaqut kemudian menjelaskan bahwa masa tunggu jemaah haji Indonesia berkisar antara 11 hingga 47 tahun, dengan rata-rata nasional sebesar 26 tahun. Sementara itu, dia membandingkannya dengan situasi di Malaysia yang mencapai masa tunggu hingga 140 tahun.
“Dengan masa tunggu 11-47 tahun, dengan rata-rata nasional 26 tahun masa tunggunya. Namun ini masih lebih pendek dari saudara-saudara kita di Malaysia yang antriannya sampai 140 tahun,” ucapnya.
Menteri Agama meyakini bahwa pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara baik. Ia menegaskan bahwa mereka secara rutin dan berkala mendapatkan laporan, dan proses pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keamanan.
“Dan alhamdulillah peruntukan dana haji yang dikelola BPKH ini kami selalu mendapatkan laporan secara rutin dan berkala, dilakukan secara proper dan pruden. Jumlah pengelolaan yang sangat besar ini tentu selalu kita sampaikan dua hal tadi prinsip kehati-hatian dan keamanan dan tentu di saat yang sama transparansi serta akuntabel dalam mengelolanya tetap harus dijaga. Kami tidak ingin dana haji ini hilang atau salah dalam pengelolaan,” ujar Yaqut.