Melki Sedek Diskors Selama Satu Semester Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Berita Baru, Jakarta – Universitas Indonesia (UI) memberikan sanksi kepada Ketua BEM nonaktif Melki Sedek Huang setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual. Melalui Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024, sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester diberlakukan terhadap Melki.
Menurut poin-poin dalam keputusan Rektor UI, Melki terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan alat bukti, pemeriksaan, dan keterangan pihak terkait yang dihimpun oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa Melki melakukan kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, meraba, atau memeluk korban tanpa persetujuan.
Sebagai akibatnya, Melki diskors selama satu semester dan dilarang melakukan kontak dengan korban serta terlibat dalam aktivitas kemahasiswaan baik secara formal maupun informal. Selama masa skorsing, Melki juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis dan hanya diizinkan berada di lingkungan kampus UI untuk menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual.
Selain memberlakukan sanksi terhadap Melki, Satgas PPKS UI juga diinstruksikan untuk memberikan pelayanan psikis dan bantuan hukum kepada para korban jika dibutuhkan. Rektor UI menegaskan bahwa pelanggaran lebih lanjut dari Melki dapat mengakibatkan sanksi lebih berat, bahkan hingga pemecatan dari UI.
Keputusan Rektor UI juga memberikan hak kepada Melki dan korban untuk meminta pemeriksaan ulang jika merasa keputusan yang diberikan tidak adil, dengan batas waktu paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Surat Keputusan Rektor.