Melanggar HKI, PT BEM Terancam Pailit
Berita Baru, Semarang – PT Bhumi Empon Mustika (BEM) digugat oleh Charles Saerang cucu Lauw Ping Nio (Ibu Meneer) atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pelanggaran itu terkait pencantuman foto Ibu Meneer yang dicatut oleh PT BEM dalam kemasan produk minyak telon mereka.
PT BEM selaku pihak yang mengklaim sebagai penerus Nyonya Meneer kembali berusahan dengan hukum setelah kuasa hukum Charles Saerang melaporkan PT BEM ke Pengadilan Negeri Semarang.
Alvares selaku kuasa hukum mengungkapkan, pelaporan itu dilakukan setelah tidak adanya niatan baik dari PT BEM untuk merespon surat teguran kliennya.
“Kami telah melaporkan Ke Pengadilan Negeri Semarang, setelah i’tikad baik kami berupa surat teguran tidak di gubris,” terang Alvares.
Sejalan dengan kuasa hukum, Alinsi Mahasiswa Anti Kartel (AMAK) mengapresiasi upaya Charles Saerang yang mengedapankan Jalur hukum sebagai upaya mencari keadilan.
“Kita negara hukum, sudah pasti itu jalan yang baik untuk semua dalam meraih keadilan” jelas Kordinator AMAK, Daeng Asran, Kamis (14/5).
Menurut AMAK, foto dan logo perusahaan termasuk dalam HKI yang dilindungi dan terdapat hak moral serta hak ekonomi yang melekat, sesuai Pasal 12 Ayat 2 UU Hak Cipta.
“Pada prinsipnya foto Lauw Ping Nio (Nyonya Meneer) masuk dalam domain hak cipta yang mana sekalipun perusahaan tersebut telah pailit dan atau berpindah tangan/kepemilikan namun foto dalam hal ini foto NM harus meminta ijin ahli waris,” tambahnya.
Daeng Asran mengatakan, pencatutan yang telah dilakukan oleh PT BEM dapat menimbulkan kerugian secara ekonomis. Mengingat nama besar nyonya meneer dalam industri perjamuan Indonesia.
“Sehingga secara otomatis akan timbul sanksi ekonomi yang harus di peroleh ahli waris,” imbuh AMAK.
Aliansi ini juga berpendapat tuntutan yang dilayangkan kepada PT BEM merupakan nilai yang pantas karena nama besar Nyonya Mener.
“Nilai tuntutannya sangat wajat, Nyonya Mener itu ikon jamu nasional,” pungkasnya.
Pakar hukum kesehatan asal Ambon, Dr. Asrul Buamona SH, MH menjelaskan, Nyonya Meneer merupakan salah satu perintis industri perjamuan andalan Indonsia.
“Nyonya Mener salah satu perintis, polemik ini jika tidak segera diselaikan secara hukum yang benar, akan menggangu perseorangan dan atau perusahaan. Apalagi Jika yang membuat masalah PT berbacking negara lain,” terangnya. [*]