Maybank Patuhi Putusan Pengadilan atas Aduan Nasabah Winda D Lunardi
Berita Baru, Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) akan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada proses hukum atas hilangnya uang di rekening milik atlet e-sport Winda D Lunardi dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna.
“Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Maybank Indonesia dalam keterangan resmi, Jumat (6/11).
Perseroan mengaku telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.
“Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Maybank Indonesia.
Maybank menyebut laporannya sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut Maybank mengatakan, pihaknya senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.
Sebelumnya Winda D Lunardi telah melaporkan kasus hilangnya uang Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.