MaTA Dampingi Warga Gampong Raya Tieng Lapor Korupsi Dana Desa
Berita Baru, Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendampingi warga Gampong Paya Tieng Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, pada Jumat (13/12).
Dilansir dari mataaceh.org, laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat ini terkait indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016 di gampong setempat.
Dalam laporan yang disampaikan, Munawar dan Darma, warga Paya Tieng, meminta kepada Kejati Aceh untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga memberi pembelajaran kepada aparatur desa dalam mengelola dana desa.
Disisi lain, perwakilan masyarakat berharap kepada Kejati Aceh menjadikan laporan ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lain dalam pengelolaan dana desa di Gampong Paya Tieng karena selama ini pengelolaannya diduga tidak transparan.
Dan dalam laporan ini, perwakilan masyarakat Paya Tieng menyebutkan dugaan kerugian yang timbul mencapai Rp119.376.000 dan juga melaporkan sejumlah oknum aparatur yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun 2016.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap penggunaan APBDes tahun 2016, ditemukan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif. Artinya, dalam laporan pertanggungjawaban beberapa kegiatan terealisasi 100 persen, akan tetapi barang-barang tersebut tidak ditemukan dilapangan.
Selain itu, masih ada beberapa item kegiatan lain yang diragukan realisasinya dilapangan. Itu belum termasuk kegiatan-kegiatan yang menggunakan APBDes tahun anggaran 2015, 2017 dan tahun 2018.
Menindaklanjuti hasil pemantauan tersebut, warga Paya Tieng sudah berulang kali meminta kepada aparatur desa untuk mempertanggungjawabkan dalam rapat umum, tapi hingga saat ini tidak juga dilakukan.
Baca juga: Temukan Potensi Penyimpangan di PDAM Banda Aceh, MaTA Minta BPK RI Lakukan Audit Investigasi
Bahkan warga Paya Tieng juga telah beberapa kali menyampaikan ke pihak kecamatan Peukan Bada, akan tetapi tidak mendapatkan respon yang progresif. Atas dasar itu, perwakilan warga Paya Tieng melaporkan kasus ini ke Kejati Aceh dengan harapan dapat ditindak lanjuti. [AD]