Masyarakat Pesisir Selatan Lumajang Gelar Aksi Tuntut Pembatalan HGU PT LUIS
Berita Baru, Lumajang – Ratusan warga pesisir selatan Lumajang menggelar aksi meminta pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (PT LUIS).
Dalam pres rilis yang dikeluarkan massa aksi menyebutkan 100 hari wafatnya Salim Kancil tanah tersebut telah diikhlaskan oleh keluarga mendiang Salim Kancil untuk dijadikan kawasan konservasi dan secara bersama-sama pada waktu itu ditanami beragam pohon untuk penghijauan.
“Fakta di lapangan memang terbukti tanah alm. Salim Kancil diurug oleh PT. LUIS, meskipun dia belum memiliki ijin. Hanya pertimbangan teknis saja dari BPN Lumajang. Bupati Lumajang kemudian memerintahkan untuk menghentikan semua aktivitas di kawasan tersebut, memastikan tidak akan memberikan ijin dan menegaskan untuk mengembalikan kawasan tersebut sebagai kawasan konservasi / lindung,” demikian tulis mereka.
Sementara dari aksi ini, massa melayangkan 3 tuntutan terkait penolakan aktifitas PT LUIS beroperasi di desa mereka. Tuntutan itu di antaranya mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 39 atas nama PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera karena berada di kawasan lindung.
“Meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mencabut semua ijin atas nama PT LUIS di pesisir selatan Lumajang, karena terbukti melakukan aktivitas yang melampaui ketentuan yang telah diberikan,” lanjutnya.
Kemudian, massa aksi juga mendorong Polres Lumajang untuk memeriksa PT LUIS karena telah melakukan aktivitas pengurukan di kawasan sempadan pantai sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.