Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store
(Foto: Independensi)

Masjid Istiqlal Direncanakan Buka di Bulan Juli



Berita Baru, Jakarta — Pemerintah di Bulan Juni ini, berencana akan menerapkan New Normal, termasuk di wilayah Jakarta. Tetapi, tidak semua ruang publik dibuka untuk umum. Termasuk Masjid Istiqlal, yang hingga kini masih ditutup, dan rencananya akan dibuka lagi pada bulan Juli 2020.

“Sampai hari ini, tadi sudah disampaikan telah selesai kurang lebih 90 persen dan renovasi besar ini akan diselesaikan, insya Allah, awal bulan Juli. Memang agak mundur karena adanya pandemi Covid,” terang Presiden Republik Indoensia, Joko Widodo usai melakukan peninjauan perkembangan renovasi Masjid Istiqlal, Selasa (2/6).

“Tadi saya sudah mendapatkan informasi dari Prof Nasaruddin (Umar), Bapak Imam Besar Masjid Istiqlal, bahwa direncanakan Masjid Istiqlal akan dibuka nanti pada bulan Juli,” tambah Presiden Jokowi.

Meskipun begitu, Presiden Jokowi tetap menekankan bahwa pembukaan Masjid Istiqlal, baru sebatas rencana. Sebab, pembukaan rumah ibadah dan ruang publik di Jakarta mengacu pada data epidemiologi kasus penularan COVID-19.

Terkait kapan pastinya masjid Istiqlal akan dibuka hal itu akan diputusan secara resmi oleh pengelolanya, tapi yang pasti pembukaan Masjid Istiqlal nantinya akan disertai dengan penerapan protokol kesehatan di ruang publik, seperti penggunaan masker dan menjaga jarak fisik antarjemaah.

“Keputusannya nanti ada di Bapak Imam Besar. Tentu saja mulai saat ini, saya titip, mulai disiapkan protokol kesehatan sehingga nanti pada saat kita melaksanakan shalat di Masjid Istiqlal semuanya aman dari Covid-19,” tutur Jokowi.

Pada fase New Normal atau era kenormalan baru, pemerintah menginginkan masyarakat tetap bisa beraktivitas, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Coronavirus Disease atau COVID-19.

Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru saat pandemi COVID-19.

Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari COVID-19.