Ma’ruf Amin: Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa
Berita Baru, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut, vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa. Sebab, kata Ma’ruf, vaksinasi dilangsungkan dengan cara disuntik dan tidak masuk melalui lubang yang ada di tubuh.
“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa,” kata Ma’ruf Amin seusai melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta Pusat, melalui keterangan tertulis dikutip wapresri.go.id, Rabu (17/03/21).
Ma’ruf menjelaskan alasan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan, karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.
“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelas Ma’ruf.
Ma’ruf menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Ia menyebut, vaksinasi Covid-19 bukan jaminan seseorang akan kebal dari Covid-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.
“Walaupun sudah divaksin, ada saja yang bisa tertular. Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dan juga mematuhi aturan PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dan vaksinasi. Semua untuk kemaslahatan kita, kebaikan kita,” tegas Ma’ruf.
Lebih lanjut, Ma’ruf mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam mewujudkan kekebalan imunitas atau herd immunity.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, karena ini bukti untuk kita supaya terjadi kekebalan imunitas masyarakat, menjaga dari pengaruh penyebaran Covid-19,” tandas Ma’ruf.