MAKI Minta Eks Menhan Ryamizard Jelaskan Soal Satelit Kemenhan
Berita Baru, Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta eks Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu buka-bukaan ihwal dugaan kasus korupsi pengadaan satelit.
“Sebaiknya begitu (Ryamizard Ryacudu menjelaskan proyek satelit ini) sehingga masyarakat akan dapat penjelasan yang utuh dan berimbang,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (18/1).
Boyamin mendukung langkah Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam proyek satelit Kemenhan. Ryamizard perlu pula memberikan penjelasan terkait proyek pengadaan satelit tersebut.
Boyamin menyerahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mengusut jika berencana memeriksa Ryamizard sebagai saksi.
“Tergantung kebutuhan penyidik. Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk panggil siapapun yang relevan dengan perkaranya,” ujarnya.
Boyamin juga menduga ada peran pihak swasta bernisial SW yang terlibat. Dugaannya, SW berperan sebagai penghubung ke perusahaan Prancis.
“Diduga saat ini juga sedang menjadi penghubung pengadaan adanya radar sekitar 25 di Kementerian Pertahanan dari perusahaan Prancis dan konon nilainya hampir Rp10 Triliun,” kata Boyamin.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Pengadaan itu dilakukan saat Ryamizard menjabat sebagai Menhan.
Pada Jumat (14/1) lalu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah belum meminta keterangan Ryamizard.
Meski demikian, ia menjamin Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam mengusut perkara dugaan korupsi. Jaksa akan memanggil siapa pun yang patut dimintai keterangan.
“Kita tidak melihat posisinya, tapi bagi orang-orang yang perlu dimintai keterangan dalam penyidikan dan itu korelasinya untuk pembuktian, maka akan kita lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Penyidik Kejagung sejauh ini telah memeriksa 14 saksi dalam kasus ini. Tiga saksi di antaranya adalah pejabat perusahaan PT Dini Nusa Kusuma (DNK) yang merupakan pemegang hak pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk pengoperasian satelit.