Majelis Hakim Tolak Gugatan Pencemaran Nama Baik Pengembang Kalibata City Terhadap Ketua RT
Berita Baru, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh pengembang Satuan Rumah Susun Kalibata City terhadap seorang warga yang juga menjabat sebagai Ketua RT di salah satu tower apartemen. Gugatan ini dinyatakan prematur karena tidak didukung oleh putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dan tidak terdapat bukti sah yang menunjukkan pencemaran nama baik.
Putusan ini disambut sebagai kemenangan penting bagi warga Kalibata City yang selama ini menghadapi tekanan hukum dari pengembang. “Ini adalah bukti bahwa kritik warga tidak bisa dibungkam melalui jalur hukum. Putusan pengadilan adalah bentuk nyata bahwa intimidasi semacam ini harus dihentikan,” ungkap warga Kalibata City dalam siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Pers pada Selasa (8/10/2024).
Gugatan ini dilayangkan pada akhir 2023 setelah forum diskusi internal warga Kalibata City mengkritik sejumlah kebijakan pengelola apartemen. Ketua RT tersebut menjadi target gugatan karena menyampaikan keluhan warga mengenai pengelolaan yang dinilai bermasalah. Gugatan ini sempat memicu kecaman luas dari berbagai pihak karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan warga yang sah.
Gerakan warga Kalibata City selama ini dikenal aktif memperjuangkan hak-hak penghuni untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang layak dan pengelolaan yang transparan. Warga menggunakan berbagai platform, termasuk pertemuan dan komunikasi melalui grup chat, untuk menyampaikan aspirasi. Namun, aksi mereka kerap kali dihadapi dengan ancaman hukum oleh pengembang, yang puncaknya terlihat dalam gugatan pencemaran nama baik ini.
“Ini bukan pertama kalinya kami diancam dengan hukum. Pengembang berusaha membungkam kami yang hanya ingin lingkungan yang lebih baik,” ujar seorang warga Kalibata City.
Walaupun gugatan ditolak, LBH Pers menyoroti sejumlah hal dari putusan ini. Mereka menilai Majelis Hakim kurang teliti dalam menilai alat bukti yang diajukan penggugat, termasuk Laporan Polisi yang dianggap tidak relevan. “Hakim seharusnya lebih cermat menilai relevansi alat bukti, terutama dalam kasus penting seperti ini,” tegas juru bicara LBH Pers.
Lebih lanjut, LBH Pers juga mengkritisi bahwa putusan ini tetap membuka ruang bagi kriminalisasi kebebasan berekspresi di masa depan. “Penggunaan jalur pidana dalam perkara pencemaran nama baik justru memperkuat ketimpangan kekuasaan dan mengancam kebebasan berekspresi warga.”
Gerakan warga dan LBH Pers secara tegas meminta penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga. Mereka menegaskan bahwa upaya hukum seperti ini hanya memperparah ketimpangan antara pengembang dan penghuni apartemen.
“Kriminalisasi hanya akan memperkuat ketidaksetaraan relasi kuasa. Kami mendesak pengembang untuk menghentikan segala bentuk intimidasi hukum terhadap warga,” tutup pernyataan LBH Pers.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa intimidasi melalui jalur hukum tidak akan menghentikan perjuangan warga dalam memperjuangkan hak mereka atas pengelolaan lingkungan tempat tinggal yang lebih baik.