Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Majelis Guru Besar UNY Minta DPR dan DPD Keluarkan Pembahasan Klaster Pendidikan dalam RUU Ciptaker
Foto: Istimewa

Majelis Guru Besar UNY Minta DPR dan DPD Keluarkan Pembahasan Klaster Pendidikan dalam RUU Ciptaker



Berita Baru, Yogyakarta — Majelis Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) meminta supaya DPR dan DPD mengeluarkan pembahasan klaster pendidikan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk menjamin kepastian, keadilan dan kemanfaatan peraturan perundangan.

“Berpotensi tidak sejalan dengan semangat Pembukaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” tulis surat Majelis Guru Besar UNY kepda DPR dan DPD terkait sikap atas Omnibus Law, Jum’at (14/08).

Dalam surat yang bernomor T/9862/UN34/TP.01.04/2020 tersebut, Ketua Majelis Guru Besar Prof. Suyanto, dan sekretaris Prof. Jumadi menyampaikan bahwa sistem pendidikan hendaknya tetap diatur di dalam undang-undang tersendiri, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Untuk menjaga relevansi pendidikan terhadap transformasi sosial di era revolusi industri yang sedang terjadi dan berpengaruh terhadap pendidikan, perubahan atas UU yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional dilakukan secara terpisah diluar RUU CK,” ungkapnya.

Guru Besar UNY juga menilai, seharusnya perubahan pengaturan sistem pendidikan nasional selalu memperhatikan bahwa pendidikan itu hak setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas untuk hidup bukan semata-mata untuk mencari penghidupan.

“Segala bentuk perubahan atas pengaturan sistem pendidikan nasional harus tetap bersandar pada prinsip-prinsip: keadilan, nondiskriminasi, demokrasi, kualitas, dan relevansi dengan kebutuhan pembangunan dan jati diri bangsa serta nasionalisme,” terangnya.

Menurutnya, pendidikan bukan semata-mata komoditas ekonomi dan pasar untuk investasi asing, melainkan cita-cita luhur untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, pendidikan harus meneguhkan karakter, budaya, dan peradaban bangsa.

Lebih lajut, Majelis Guru Besar UNY berharap pendapat dan usulan atas RUU Cikptaker klaster pendidikan ini dapat menjadi bahan pertimbangan DPR dan DPD.

“Semoga Allah selalu melindungi dan mengaugerahkan kemudahan ikhtiar bagsa dan NKRI mencapai cita-cita kemerdekaan sebagaiman tercantum dalam UUD Negara RI 1945,” pungkas surat yang ditandangani Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sutrisna Wibawa.