Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM: Banyaknya Korban Tragedi Kanjuruhan Karena Penggunaan Gas Air Mata Kadaluarsa

Mahfud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Aremania: Sakiti Hati Keluarga Korban



Berita Baru, Jakarta – Aremania kecewa dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan bahwa tragedi Kanjuruhan orang bukan pelanggaran HAM berat. 

“Saya menyesalkan sekali. Beliau sudah mendapat input dari kita bahwa kronologi Tragedi Kanjuruhan yang sebenarnya seperti apa,” kata Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri, Rabu (8/12), dikutip dari Detik Jatim.

Selain membuat kecewa Aremania, statemen dari Mahfud Md juga dinilai menyakiti hati para keluarga yang ditinggalkan anak, ayah, ibu, hingga saudaranya dalam tragedi kemanusiaan tersebut.

Dyan Berdinandri juga mempertanyakan posisi Mahfud saat menyampaikan statement terkait peristiwa yang menewaskan 135 orang tersebut. Apakah sebagai Menko Polhukam ataukah pribadi.

“Kalau sebagai menteri seharusnya beliau benar-benar meminta info detail. Terutama input dari pengurus Komnas HAM baru. Bukan input dari pengurus lama. Tapi kalau ber-statement sebagai pribadi dia bebas memberikan pandangan berbeda,” ujar Dyan.

Meski begitu, Aremania tetap berharap Mahfud Md tetap mendukung korban Tragedi Kanjuruhan dan mengawal proses penanganan hingga tuntas. Mengingat Aremania yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan juga terbilang tidak sedikit.

Mahfud: 

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut bahwa peristiwa 1 Oktober 2022 lalu yang menewaskan 135 orang bukan merupakan pelanggaran ham berat. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan dari Komnas HAM.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. Mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang posisinya sedang berjalan,” katanya saat di Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya, Selasa (27/12).

Mahfud menjelaskan meski 135 nyawa melayang dan ada unsur kesengajaan. Namun, dia menilai Tragedi Kanjuruhan tidak bisa disebut pelanggaran HAM berat.

“Kasus Kanjuruhan itu yang meninggal 135, itu bukan kasus pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan,” tandasnya.