Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan Pengganti Lukas Enembe
Menkopolhukam Mahfud MD dalam sesi jumpa pers update perkembangan situasi di Papua, usai Gubernur Lukas Enembe ditangkap paksa KPK. (Foto: Tangkap Layar)

Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan Pengganti Lukas Enembe



Berita Baru, Jakarta – KPK telah menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Selasa (10/1) siang kemarin, sehingga Jabatan Gubernur di Bumi Cendrawasih saat ini kosong.

Merespon hal itu Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan pejabat sementara di Papua untuk menggantikan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, Pemerintah tidak boleh macet. Pemerintahan harus tetap jalan,” kata Mahfud MD saat jumpa pers, dipantau secara daring, Rabu (11/1).

Mahfud mengaku pemerintah sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis. Selain itu juga sudah didiskusikan dengan beberapa lembaga terkait.

“Kami sudah bicara dengan Kemendagri, panglima TNI, kapolri, menkes, dan lainnya. Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya,” jelas Mantan Ketua MK tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Selain itu juga proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk tersangka Lakka, KPK telah menahan dia selama 20 hari pertama, terhitung pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.