Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD Sebut Djoko Tjandra Dapat Dijerat Pidana Tambahan
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Mahfud MD Sebut Djoko Tjandra Dapat Dijerat Pidana Tambahan



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan narapidana Djoko Tjandra dapat dijerat pasal pidana tambahan.

Mahfud mengatakan pengusaha yang tersandung kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut bisa menjalani pidana penjara lebih dari vonisnya, dua tahun.

“Joko Tjandra tak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, ia bisa diberi hukuman-hukuman baru yg jauh lebih lama. Dugaan pidananya, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya,” tulis Mahfud dalam cuitan di akun Twitter, Sabtu (1/8).

Selain itu, Mahfud juga menyebutkan jeratan pidana dapat menjerat pejabat yang melindungi Djoko Tjandra dalam persembunyiannya. Oleh karena itu, Mahfud minta masyarakat mengawal terus peradilan kasus ini.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menduga terdapat kasus suap yang melibatkan sejumlah penegak hukum dalam pelarian Djoko Tjandra.

“Pertama, masuk lintas batas tanpa pintu imigrasi. Itu kena undang-undang imigrasi, ancamannya dua tahunan,” tuturnya.

Boyamin juga mengatakan kewarganegaraan Papua Nugini Djoko Tjandra tanpa melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI), juga menjadi permasalahan pidana.

“Djoko Tjandra juga dapat dijerat hukum ketika memalsukan surat jalan. Hal ini tertuang dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

“Surat jalan itu kan dinyatakan surat palsu, dia kan yang menggunakan, dia yang memakai. Yang membuat dan memakai itu kan kena,” imbuhnya.

Sebelumnya, sebuah foto yang diduga pertemuan seorang jaksa di Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra di Malaysia beredar melalui media sosial.

Kemudian, lada Rabu (29/7), Kejaksaaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya.

Lebih lanjut, tiga jenderal Polri yang turut dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat kasus Djoko Tjandra.

Mereka adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri; Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional; dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Sekretaris NCB Interpol Indonesia.