Mahfud MD: PPATK Kirim Transaksi ‘Agak Aneh’ Rafael ke KPK Sejak 2012
Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan laporan kekayaan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut ada yang aneh dengan transaksi keuangan dari ayah Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David, putra petinggi GP Ansor. Dalam LHKPN yang dilaporkan per 2021, harta kekayaan Rafael mencapai Rp56 miliar.
“Biar diaudit. Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (24/2).
Mahfud mengatakan laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh KPK. “Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan profil dan harta kekayaan Rafael tidak cocok.
KPK tak menutup kemungkinan memanggil Rafael. “Sudah bergerak, saya sudah suruh periksa,” ujar Pahala ketika dikonfirmasi langkah KPK mengecek harta kekayaan Rafael, Kamis (23/2).
Pahala menyatakan pihaknya akan mengklarifikasi harta kekayaan Rafael. KPK akan mengecek sumber harta kekayaan Rafael. Dia ingin mencari tahu apakah harta kekayaan Rafael ada yang berasal dari warisan dan hibah atau tidak.
“Kalau warisan kita agak tenang kalau kita cek bahwa memang aslinya orang tuanya punya harta banyak misalnya gitu, tapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu sudah pasti kita undang. Jadi, kalau entar kita undang ada dua yang belum dilapor, sama yang akta tidak pakai hibah dari siapa nih, hubungannya apa,” imbuhnya.
Diketahui, Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2).
Peristiwa bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi kekerasan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Polisi juga menetapkan teman David berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentangPerlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.