Mahfud MD Pastikan Siapa Halangi Kasus Lukas Enembe Akan Diproses Hukum
Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD dengan tegas mengatakan bahwa siapapun yang menghalangi penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua Lukas Enembe akan diproses secara hukum.
“Saya juga minta agar siapapun tidak boleh menghalang-halangi penyidikan, baik pejabat pemerintah, TNI-Polri, penegak hukum, pengacara, karena menghalang-halangi penyidikan itu hukumannya berat,” kata kepada awak media saat di Malang, Jumat (7/7) kemarin.
Mahfud menuturkan, salah satu contoh nyata upaya menghalang-halangi penyidikan seperti yang dilakukan oleh Stefanus Roy Rening. Pengacara Lukas Enembe itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan.
“Sekarang pengacaranya Lukas jadi tersangka. Dia tidak korupsi, tapi dia menghalang-halangi penyidikan. Hal itu, juga berlaku bagi pejabat yang membelokkan perkara bisa dianggap menghalangi penyidikan dan dianggap melakukan tindak pidana sama,” terangnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyinggung terkait kasus yang menyeret seorang pengacara bernama Fredrich Yunadi yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang terlibat kasus korupsi.
“Ingat pengacaranya Pak Setyo Novanto, dia nggak korupsi, tapi dia dulu menghalang-halangi ketika Setya Novanto akan dijadikan tersangka dihalang-halangi oleh dia. Ya akhirnya dia ditangkap dan dijatuhi hukuman 7 tahun,” ungkapnya.
Dari situ, Mahfud menegaskan bagi siapapun yang menghalang-halangi proses penyidikan terutama tindak pidana korupsi maka akan mendapatkan hukuman berat seperti yang dialami dua pengacara tersebut.
“Yang lain pun sekarang hati-hati. Kita akan menggunakan metode yang sama, kalau menyembunyikan korupsi kita anggap menyembunyikan korupsinya orang lain akan kita anggap menghalang-halangi penegakan hukum,” tandasnya.