Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberukan keterangan di Kantor Kemenko Polhukam (foto:Beritabaru.co on polkam.go.id)

Mahfud MD Khawatir Teroris Pelintas Batas Menjadi Virus Teror Baru



Berita Baru, Jakarta – Nasib para Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris pelintas batas yang berada di beberapa negara akan segera diputuskan oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh.Mahfud MD mengatakan keberadaan FTF ini akan berdampak pada beberapa kementerian.

“Ini sedang dicari cara, tetapi dalam waktu yang tidak lama akan segera diputuskan. Karena itu kan menyangkut banyak kementerian, Kementerian Sosial yang menampung akibat-akibat sosialnya, Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hukum dan kewarganegaraannya, ada juga pariwisata dan investasi bisa terkena imbas kalau masih ada ancaman teroris dan sebagainya,” ujarnya dalam siaran persnya.

“Mungkin dalam paruh pertama tahun ini kita sudah sudah punya sikap, barangkali ya, barangkali sudah selesai,” imbuh Pria kelahiran Madura tersebut

Menurutnya, untuk saat ini ada sekitar 660 terduga FTF asal Indonesia yang ada di berbagai negara.

Mahfud menjelaskan mereka ada yang minta pulang dan ada yang menyuruh dipulangkan. Di beberapa negara ada yang mau memulangkan tetapi hanya anak-anak atau perempuan, sedangkan FTF nya tidak di pulangkan.

Lebih lanjut, menurutnya sebagian negara yang jadi tempat FTF tersebut mempersoalkan mengenai teroris pelintas batas ini.

Kedudukan FTF Menurut Hukum

“Tadi itu didiskusikan apakah itu mau di pulangkan apa tidak, kalau mau dipulangkan, pulangkan semua atau tidak. Memang tidak mudah, karena berdasarkan prinsip konstitusi setiap warga negara itu punya hak untuk mendapat kewarganegaraan dan tidak boleh berstatus stateless,” ujarnya.

“Tetapi problemnya kalo mereka dipulangkan karena hak itu, itu juga bisa menjadi, ada yang khawatir menjadi virus, virus teroris baru di sini,” imbuh Menko.

Penyebaran FTF ada di berbagai negara seperti Afghanistan, Suriah dan sejumlah negara lainnya. Namun, menurutnya, jumlah yang cukup banyak berada di Suriah.

“Di Suriah kayanya yang paling banyak ya. Ini nanti kan masyarakat di bawah ada macam-macam itu, ada yang bilang tidak boleh dipulangkan saja, tetapi ada yang bilang ya itu hak warga negara. Tapi kalau hak warga negara juga hak itu menurut Undang-Undang Dasar Pasal 22 J ayat (2) itu memang bisa dicabut. Tergantunglah nanti bagaimana kita membuat hukumnya,” pungkas Mahfud.