Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Luhut dan Erick dalam Bisnis PCR
Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Istimewa)

Mahfud MD Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Luhut dan Erick dalam Bisnis PCR



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut berkomentar terkait dugaan keterlibatan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis tes PCR.

Menurut Mahfud, pengadaan tes PCR sejatinya muncul saat Indonesia sedang panik dalam proses penanganan pandemi COVID-19.

Mulanya, Mahfud menyebut kontroversi penanganan COVID-19 di Indonesia muncul sejak pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang dituding menggarong uang negara.

“Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi COVID-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu,” kata Mahfud Mahfud saat menjadi keynote speaker pada webinar yang bertajuk ‘Menguji Konsistensi Kebijakan Penanganan Pandemi COVID-19 terhadap UUD 1945’ seperti dikutip Minggu (14/11).

Ternyata, tambah mantan Ketua MK tersebut, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.

Justru, MK memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun ‘selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.’ Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai ‘conditionally constitutional.’

Dengan demikian, putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi COVID-19. Melalui penjelasan tersebut, Mahfud memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat.

“Di negara demokrasi itu, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik,” kata Mahfud.