Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD Beri Jaminan Stabilitas Politik untuk Jaga Iklim Investasi
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Istimewa)

Mahfud MD Beri Jaminan Stabilitas Politik untuk Jaga Iklim Investasi



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan jaminan kepada para pimpinan perusahaan nasional soal stabilitas politik demi menjaga iklim investasi dan berusaha.

Salah satunya, menurut Mahfud proses Pemilu Serentak 2024 dan tahapan-tahapannya sudah dimulai dan tidak bisa lagi diundur.

“Secara yuridis itu tak bisa mundur lagi, sudah ditentukan bulan apa, tanggal berapa, sudah ditentukan itu harus selesai,” kata Mahfud dalam acara Kompas100 CEO Forum di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/11/2022).

Pertemuan ini diikuti oleh beberapa bos perusahaan kakap tanah air. Mulai dari Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk Garibaldi Thohir alias Boy Thohir, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, dan beberapa bos perusahaan nasional lainnya.

Penegasan ini disampaikan Mahfud di tengah masih berhembusnya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi maupun penundaan Pemilu. Meski Jokowi sudah menolaknya, tapi wacana terus bergulir.

Terakhir, wacana ini disampaikan langsung di depan Jokowi oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Munas HIPMI Eka Sastra dalam Musyawarah Nasional organisasi di Solo, Jawa Tengah.

“Apakah Februari 2024 adalah waktu yang tepat untuk melaksanakan pemilu?” kata Eka dalam acara hari ini, Senin, 21 November 2022. Pernyataan Eka ini sontak membuat peserta Munas bergemuruh.

Meski demikian, Eka menyebut pihaknya hanya sebatas mempertanyakan kemungkinan tersebut. “Jangan sampai. Waktunya tepat, kita laksanakan pemilu, kalau tidak ya kita coba cari solusi keluar yang sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Mahfud menyebut ada beberapa dukungan yang sudah diberikan pemerintah, seperti anggaran. “Tentu dengan koreksi-koreksi atas usul yang disampaikan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) karena tidak semua harus dipenuhi, tapi kebutuhan minimal agar pemilu itu berjalan baik dan lancar tentu pemerintah menjamin,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Berikutnya pemerintah juga menyiapkan perangkat hukum. Urusan ini yang masih jadi pekerjaan rumah, mengingat adanya empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN). Semula, kata dia, semua pihak sepakat untuk menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sehingga tak akan diundurkan, tak akan dimajukan, dan tak akan ubah presidential threshold, sehingga waktu itu kita tidak akan berubah,” ujarnya.

Tapi dengan adanya perkembangan baru, Mahfud menyebut perlu instrumen hukum untuk mengakomodasinya dan mau tak mau harus mengubah UU Pemilu. Contohnya daerah-daerah baru yang pasti membutuhkan pemilihan, minimal untuk empat orang anggota DPD.

“Sehingga Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) itu memerlukan beberapa hal di situ,” kata Mahfud.

Perkara Perpu Pemilu ini sudah disampikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu. “Supaya Perpunya tidak terlalu lama, maka kami sedang melakukan konsolidasi, konsinyering. Bukan berarti kami lobi-lobi, tapi untuk rapat menyamakan pendapat,” kata dia.

Tito menjelaskan, Perppu mesti disepakati bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Komisi II DPR. Usai Perpu diundangkan, maka giliran DPR memberikan persetujuan.

“Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kami dalam menjalankan proses ini. Kami harus bekerja dengan sangat keras,” kata dia.