Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD: Aspek Hukum Pidana Polemik Al-Zaytun Akan Ditangani Polri

Mahfud MD: Aspek Hukum Pidana Polemik Al-Zaytun Akan Ditangani Polri



Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa aspek hukum pidana pada polemik Ponpes Al-Zaytun akan ditangani polri dan harus diselesaikan. Tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan.

“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas,” katanya, Kamis (29/6).

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat ditanya wartawan usai mengisi ceramah shalat ied Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, di Masjid Agung Jawa Tengah.

Sementara itu, terkait dengan lembaga pondok pesantrennya akan dievaluasi. Utamanya terkait dugaan menyebarkan ajaran Islam yang dinilai menyimpang.

“Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan,” terang Mahfud.

Menurut Mahfud, Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Namun, pihak yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.

“(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silahkan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina,” pungkas Mahfud MD.