Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1). (Foto: Istimewa)

Mahfud Beberkan Peran Tukang Katering di Balik Penangkapan Lukas Enembe



Berita Baru, Jakarta – Penangkapan paksa Eks Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui proses yang cukup panjang. Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa penangkapan Lukas sempat tertunda.

Namun siapa sangka, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan salah satu strategi aparat untuk memastikan kelancaran proses penangkapan Lukas Enembe. Salah satunya dengan mengecek ke katering langganan Lukas.

“Dulu ditakut-takuti, kalau ditangkap katanya seluruh rakyat Papua turun,” kata Mahfud Md di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari detikJatim, Minggu (15/1).

Menurut Mahfud, sebelum melakukan penangkapan, aparat mengamati jumlah massa pendukung Lukas Enembe yang menolak penangkapan. Ia menyebut pendukung fanatik itu itu berada di sekitar kediaman Lukas.

“Iya hari pertama sekitar 2.000, 3.000 orang (yang turun mendukung Lukas Enembe). Empat hari kemudian tinggal seribu, terus sampai akhirnya turun jadi 60 orang,” jelas Mahfud.

Mahfud kemudian membeberkan dari aparat tersebut mengetahui jumlah pendukung fanatik Lukas Enembe yang berada di sekitar rumahnya.  Menurutnya, data tersebut didapat dari catatan tukang katering, tempat pesan makan pendukung Lukas.

“Pak Mahfud kok tahu? Itu (Lukas Enembe, red) pesan katering, yang makan ada catatannya. Kita kenal tukang kateringnya, hari ini pesan berapa, baru ketika sedang kecil (pesanannya) ambil (petugas KPK menangkap Lukas Enembe),” terang Mahfud.

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK, Selasa (10/1). Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua senilai Rp 11 miliar.

KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka, dalam kasus tersebut.