Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UKT
(Foto: Istimewa)

Mahasiswa FH UGM Ajukan Uji Materi Aturan UKT ke MA



Berita Baru, Jakarta – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Permendikbudristek 2/2024 mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (6/6).
Langkah ini diambil untuk mencegah kenaikan biaya kuliah di PTN di masa mendatang. Pemohon uji materi adalah Al Syifa Rachman, Adam Surya, M. Machshush Bil ‘Izzi, dan Fitria Amesti.

“Seluruhnya merupakan mahasiswa FH UGM mengajukan permohonan keberatan hak uji materiel Permendikbud 2/2024 tentang SSBOPT karena menurut pemohon hal ini harus dilakukan untuk menggagalkan kenaikan biaya pendidikan tinggi sepenuhnya dan mencegah kenaikan di tahun depan maupun tahun-tahun mendatang,” ujar Syifa Rachman dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (6/6/2024).

Para pemohon menyatakan bahwa beberapa pasal dalam Permendikbud 2/2024, yaitu Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2), bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Mereka meminta MA untuk menyatakan sejumlah pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memerintahkan pencabutan atau revisi Permendikbud 2/2024.

Belum lama ini, dunia pendidikan tinggi dihebohkan oleh kenaikan drastis Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang terjadi sebagai dampak dari diberlakukannya Permendikbudristek 2/2024. Kenaikan tersebut menimbulkan protes dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan, beberapa calon mahasiswa terpaksa mengundurkan diri karena tingginya biaya kuliah.

Akibat gejolak ini, DPR memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk memberikan penjelasan. Nadiem juga dipanggil ke Istana oleh Presiden Joko Widodo. Sebagai tindak lanjut, Nadiem mengeluarkan pernyataan mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI untuk tahun akademik 2024/2025 melalui SE Dirjen Dikti Ristek Nomor: 0511/E/PR.07.04/2024.

Namun, menurut para pemohon, potensi kenaikan UKT dan IPI masih sangat mungkin terjadi di tahun-tahun mendatang, termasuk tahun akademik 2025/2026 dan seterusnya. Hal ini juga disinggung oleh Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa UKT kemungkinan akan naik pada tahun depan.