Mafia IMEI Ilegal Terungkap, 191 Ribu Ponsel Terancam Shutdown Mayoritas iPhone
Berita Baru, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kasus mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu. Dari pengungkapan IMEI bodong tersebut, dua ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, sekitar 191 ribu ponsel, yang mayoritasnya adalah iPhone, yang menggunakan IMEI bodong juga terancam dimatikan alias shutdown di Indonesia.
Dalam konferensi pers akhir pekan lalu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan, “Kami mengamankan inisial F ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai. Inisial P, D, E, P, dan semuanya adalah swasta.” Pihak kepolisian juga menangkap 4 tersangka dari pihak swasta sebagai pemasok alat komunikasi elektronik ilegal.
Wahyu mengapresiasi kolaborasi dari Kementerian Perindustrian dalam penanganan kasus ini. “Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya join investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini,” ucap Wahyu.
Kasus mafia IMEI ilegal ini berawal dari adanya Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2023. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pendaftaran IMEI secara ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dan 4 saksi ahli dalam penyelidikan kasus ini. Potensi kerugian negara akibat aksi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp353 miliar.
Menyikapi situasi ini, sekitar 191 ribu ponsel dengan IMEI ilegal berisiko di-shutdown. Untuk mengatasi hal ini, Bareskrim Polri akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna ponsel yang mungkin terkena dampaknya.
“Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Adi Vivid menegaskan bahwa langkah-langkah terbaik akan diambil untuk memastikan masyarakat yang terkena dampak dapat terlayani dengan baik. Dia berharap tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan atas upaya penanganan kasus IMEI ilegal ini.