Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mabuk Sambil Bawa Clurit, Pemuda Driyorejo Gresik Diringkus Polisi

Mabuk Sambil Bawa Clurit, Pemuda Driyorejo Gresik Diringkus Polisi



Berita Baru, Gresik – Seorang pemuda di Kabupaten Gresik diringkus polisi dari Unit Reskrim Polsek Driyorejo lantaran sedang mabuk sambil membawa senjata tajam (Sajam) berupa clurit. Meski sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, pemuda itu diamankan tanpa perlawanan.

Penangkapan itu bermula saat Tim Buser Polsek Driyorejo yang dipimpin oleh perwira unit Reskrim Ipda Eriq Panca melaksanakan patroli kring serse di sekitaran perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik. Bersamaan dengan itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras. Mereka ribut-ribut dengan membawa senjata tajam.

Tak butuh waktu lama, Tim Buser langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian di Jalan Permata Kota Baru Driyorejo, Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Saat polisi tiba di lokasi, sekelompok pemuda tersebut langsung kocar-kacir melarikan diri meninggalkan sisa-sisa minuman keras di lokasi kejadian. Aksi kejar-kajaran pun terjadi, salah satu dari sekelompok pemuda membuang senjata tajam berupa Celurit ke arah selokan.

Namun upaya menghilangkan jejak tersebut tidak berhasil. Anggota Buser lebih jeli dan menangkap pelaku berikut barang bukti senjata tajam berupa Celurit yang dilemparkan ke arah selokan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi membenarkan penangkapan tersebut. Identitas pemuda bernama Rio Adi Purna (28), warga Desa Randegansari RT 2 RW 2, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

“Kepada penyidik tersangka mengaku bahwa senjata tajam tersebut milik temannya dan di titipkan kepadanya. Namun demikian apapun alasannya membawa senjata tajam yang bukan keperuntukannya dilarang oleh undang-undang. Terlebih pada saat tersebut tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras, itu bisa membahayakan orang lain,” tegasnya, Jumat (10/6).

Kini pelaku dan barang bukti berupa sebilah Celurit diamankan di Polsek driyorejo guna di proses hukum dan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara.